PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL DARI WILAYAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEGAL KE KOTA SLAWI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II TEGAL
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1984 (2/1984)
Tanggal: 24 JANUARI 1984 (JAKARTA)
___________________________________________________________
Tentang: PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL DARI
WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEGAL KE KOTA SLAWI DI WILAYAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL
Kabupaten/Daerah Tingkat II. Tegal.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal,
dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat Pemerintahan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Tegal ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
b. bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kota Slawi di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dipandang memenuhi syarat untuk
dijadikan lokasi ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II
Tegal;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pemindahan
ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dari wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal ke Kota Slawi di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tegal, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II TEGAL DARI WILAYAH KOTA- MADYA DAERAH TINGKAT II TEGAL KE
KOTA SLAWI DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL
Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal dipindahkan tempat
kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal ke Kota
Slawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. *20767 (2) Kota
Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlokasi di sebagian
wilayah Kecamatan Slawi, yang terdiri dari : a. Desa Slawi Kulon; b.
Kelurahan Slawi Wetan; c. Kelurahan Kagok; d. Kelurahan Procot; e.
Kelurahan Kudaile; f. Desa Trayeman; g. Kelurahan Pakembaran; h. Desa
Kalisapu;
i. Desa Dukuhringin; j. Desa Dukuhsalam.
(3) Sebagian wilayah Kecamatan Slawi lainnya setelah dikurangi dengan
10 (sepuluh) desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dibentuk menjadi kecamatan baru yaitu Kecamatan Dukuhwaru, yang
terdiri dari : a. Desa Kabunan; b. Desa Pedagangan; c. Desa Sindang;
d. Desa Kalisoka; e. Desa Gumayun; f. Desa Dukuhwaru; g. Desa
Bulakpacing; h. Desa Slarang Lor; i. Desa Blubuk; j. Desa Selapura.
(4) Kota Slawi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mampunyai
batas-batas sebagai berikut : a. di sebelah Utara : Desa Harjosari,
Desa Tembok Kidul di wilayah Kecamatan Adiwerna dan Desa Kendal Serut,
Desa Grobog Kulon di wilayah Kecamatan Pangkah; b. di sebelah Barat :
Desa Kalisoka, Desa Pedagangan dan Desa Kabunan di wilayah Kecamatan
Dukuhwaru; c. di sebelah Timur : Desa Kendal Serut, Desa Dukuh
Sembung, dan Desa Penusupan di wilayah Kecamatan Pangkah; d. di
sebelah Selatan: Desa Dukuhdamu, Desa Tegalandong, Desa Jatimulya dan
Desa Pendawa di wilayah Kecamatan Lebaksiu; sebagaimana tergambar pada
peta terlampir.
Pasal 2
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Slawi berkedudukan di Kelurahan Slawi
Wetan.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dukuhwaru berkedudukan di Desa
Dukuhwaru.
(3) Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal berkedudukan
di Kota Slawi.
Pasal 3
Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal tingkat Kabupaten Daerah
Tingkat II Tegal disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan
Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
Pasal 4
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II *20768 Tegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tegal, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 5
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut
instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi
instansi vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan
Menteri Keuangan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur
lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1984
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 1984 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
--------------------------------
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1984 YANG TELAH DICETAK ULANG
_______________________________