Sekitar 28 Desa di Kabupaten Brebes Terkena
Suara Merdeka. Sedikitnya 28 desa yang tersebar di lima kecamatan pantura, Kabupaten Brebes akan terkena proyek jalan tol trans Jawa. Akibat pembangunan mega proyek itu, puluhan lahan produktif milik warga akan hilang dan beralih fungsi. Lahan itu mayoritas berupa areal persawahan.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (P2T) Pemkab Brebes, Drs H Supriyono menjelaskan, panjang jalan tol trans Jawa yang melintasi wilayah pantura Brebes mencapai 40,5 kilometer. Yakni, mulai dari Kecamatan Losari hingga Brebes.
Pembangunan tahap pertama, kata dia, dilaksanakan untuk ruas Kanci-Pejagan sepanjang 37 km, lebar 40 meter. Proyek di Brebes melalui 11 desa mulai Losari hingga Pejagan (Kecamatan Tanjung) dengan jarak 13 km.
Sedangkan tahap kedua adalah ruas Pejagan-Pemalang sepanjang 57,5 km. Jalur yang melalui Brebes mencapai 27,5 km, melintasi 17 desa/ kelurahan di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Kersana, Bulakamba, Wanasari dan Brebes.
"Untuk pembangunan tol tahap pertama, pembebasan tanah telah kami laksanakan. Hingga kini, prosesnya sudah mencapai 90 persen dengan total anggaran sekitar Rp 2,6 miliar," ungkapnya, kemarin (22/1).
Menurut dia, lahan warga yang terkena proyek itu jenisnya bervariasi. Di antaranya, tanah tadah hujan, sawah produktif dan pekarangan. Jenis terbanyak masuk kategori sawah produktif. Jumlahnya hampir separo lebih dari total areal yang dibebaskan. Selain itu, beberapa rumah warga juga terkena pembebasan.
"Kami dalam hal ini hanya bertugas sebagai fasilitator. Pembebasan tanah dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum karena ini merupakan proyek nasional," paparnya.
Dia mengatakan, nilai ganti rugi diberikan ke warga disesuaikan dengan jenis lahan yang dimiliki dan berdasarkan kesepakatan bersama. Jenis lahan pekarangan, nilai ganti rugi Rp 90.000/ meter persegi. Bila tanah itu telah bersertifikat akan ditambah 10 persen sehingga menjadi Rp 99.000/ meter persegi.
Kemudian, bila tanah telah bersertifikat dan lokasinya berada ditepi jalan, ganti rugi akan ditambah kembali 10 persen dan menjadi Rp 108.000/ meter persegi. Sedangkan, jenis sawah produktif nilai ganti rugi Rp 30.000/ meter persegi. Penambahan 10 persen juga berlaku jika telah bersertifikat dan berada di tepi jalan.
Di Kabupaten Tegal, Puluhan Rumah Bakal Terkena Juga
Puluhan rumah yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Tegal diperkirakan juga bakal terkena proyek jalan tol Pejagan-Pemalang. Ketujuh kecamatan itu adalah Adiwerna, Dukuhturi, Talang, Pangkah, Tarub, Suradadi, dan Kecamatan Warureja.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum, kemarin.
Menurutnya, saat dilakukan sosialisasi izin gubernur kepada para kepala desa, mereka menyambut baik rencana tersebut asalkan warga yang terkena proyek mendapatkan ganti untung.
"Kini masih dalam tahap sosialisasi izin gubernur. Sedangkan tahap kedua adalah sosialisasi pembebasan tanah," terangnya.
Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui besarnya uang yang akan dipergunakan untuk pengadaan tanah jalan tersebut. Sebab, dananya bersumber dari APBN. Rata-rata nilai tanah di wilayahnya berkisar antara Rp 150.000- Rp 300.000. Kendati demikian, untuk daerah perkotaan nilainya bisa mencapai Rp 1 juta- Rp 3 juta. Hery mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya praktik percaloan perlu adanya akurasi data kepemilikan tanah tersebut.
Kota Tegal
Sementara itu di Kota Tegal, pemkot akan mengantisipasi spekulan tanah yang akan memanfaatkan kesempatan ini. Dalam pembangunan tol Pejagan Pemalang sepanjang 57 KM yang dilakukan oleh investor PT Pejagan Pemalang Tol Road tersebut, Kota Tegal akan digunakan sebagai akses jalan masuk yaitu sepanjang 2,3 KM.
Menurut Kepala Kantor Informasi dan Humas Kota Tegal Chairul Huda, untuk menghindari adanya spekulan tanah, warga yang melakukan jual beli tanah di wilayah sekitar harus seizin Wali Kota terlebih dulu. "Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini,"jelas Chairul senin lalu (21/1).
Tim penaksir independen yang ditunjuk oleh BPN juga belum ada. Dikatakan, sebagai lokasi yang akan dilewati jalur jalan tol, Pemkot belum menerima kepastian dari Bina Marga, hanya disebutkan terletak di sekitar Kecamatan Margadana. Selain itu lokasi yang akan dilalui Jalur jalan tol akan ditetapkan melalui SK Gubernur.
"Hingga kini Pemkot masih menunggu SK gubernur tersebut,"jelasnya.
Dalam pembangunan akses jalan tol tersebut semua dana akan ditanggung oleh pihak investor. "Tidak ada anggaran penyertaan dari pemkot untuk membangun akses jalan tol tersebut,"jelasnya.
Dalam hal ini pemkot hanya bertugas melakukan sosialisasi kepada warga. Untuk sosialisasi akan dilakukan jika sudah ada SK Gubernur. Pembangunan akses jalan masuk tol trans jawa yang akan melewati Kota Tegal akan diusahakan menghindari rumah warga. Menurut dia pembangunan jalan tol dimungkinkan akan dibuat fly over. (H45,H3-52)(Suara Merdeka)
kirim ke teman |
versi cetak